LANGSA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Langsa, Aceh, resmi memberlakukan kembali jam malam, mulai dari pukul 22.00 – 05.30 WIB.
Jam malam mulai berlaku pada Sabtu (25/4/2020).
Pemberlakuan jam malam itu untuk kedua kalinya.
Baca juga: Pengakuan Sopir Travel Menurunkan Pemudik yang Sesak Napas di Jalan
Sebelumnya, Pemkot Langsa memberlakukan jam malam pada akhir Maret 2020 lalu.
Kepala Hubungan Masyarakat Pemkot Langsa M Husin menyebutkan, hasil evaluasi Tim Gugus Tugas memperlihatkan tidak ada kesadaran masyarakat untuk meminimalisasi aktivitas luar rumah.
Menurut Husin, jalan-jalan protokol justru semakin ramai dengan pengandara dan tidak ada pembatasan sosial seperti physical distancing.
“Maka diputuskan pemberlakuan jam malam. Tepatnya, setelah shalat tarawih, kita minta semua masyarakat langsung pulang ke rumah. Tidak ada lagi aktivitas luar rumah. Ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona,” kata M Husin saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: PSBB di Makassar, Lampu Masjid Dimatikan Saat Shalat Berjemaah
Dia menyebutkan, pemberlakuan jam malam juga termasuk bagi pengusaha kafe dan kuliner di kota itu.