Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Langsa di Aceh Kembali Berlakukan Jam Malam

Kompas.com - 26/04/2020, 18:23 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LANGSA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Langsa, Aceh, resmi memberlakukan kembali jam malam, mulai dari pukul 22.00 – 05.30 WIB.

Jam malam mulai berlaku pada Sabtu (25/4/2020).

Pemberlakuan jam malam itu untuk kedua kalinya.

Baca juga: Pengakuan Sopir Travel Menurunkan Pemudik yang Sesak Napas di Jalan

Sebelumnya, Pemkot Langsa memberlakukan jam malam pada akhir Maret 2020 lalu.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemkot Langsa M Husin menyebutkan, hasil evaluasi Tim Gugus Tugas memperlihatkan tidak ada kesadaran masyarakat untuk meminimalisasi aktivitas luar rumah.

Menurut Husin, jalan-jalan protokol justru semakin ramai dengan pengandara dan tidak ada pembatasan sosial seperti physical distancing.

“Maka diputuskan pemberlakuan jam malam. Tepatnya, setelah shalat tarawih, kita minta semua masyarakat langsung pulang ke rumah. Tidak ada lagi aktivitas luar rumah. Ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona,” kata M Husin saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: PSBB di Makassar, Lampu Masjid Dimatikan Saat Shalat Berjemaah

Dia menyebutkan, pemberlakuan jam malam juga termasuk bagi pengusaha kafe dan kuliner di kota itu.

Menurut Husin, masih sedikit kesadaran warga untuk menggunakan masker.

Hal tersebut menjadi tantangan Tim Gugus Tugas untuk melakukan sosialisasi penggunaan masker.

“Patut diingat, Langsa ini berada di tengah-tengah kabupaten lain, di mana kabupaten lain berdasarkan hasil rapid test sudah ada positif corona,” kata Husin.

Baca juga: Satpol PP Menyita Komputer Warnet yang Buka Saat PSBB

Husin mengimbau masyarakat untuk patuh pada anjuran pemerintah, seperti rajin mencuci tangan, menggunakan masker, membatasi jarak dan tidak berkumpul di keramaian.

“Jam malam ini akan terus dievaluasi dan belum ditentukan kapan berakhir,” kata Husin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com