Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2020, 16:43 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan mudik di tahun ini, untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP M Fadli Amri mengatakan, untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, pihak Kepolisian Polres Bogor telah melakukan penyekatan yang difokuskan di wilayah Puncak Bogor.

Ia menyebut, penyekatan pemudik itu hanya difokuskan di perbatasan Bogor-Cianjur Puncak Bogor yaitu di Pos Rindu Alam dan perbatasan Bogor-Sukabumi yaitu di pos Cigombong.

Baca juga: Informasi Jalur Puncak Bogor Macet Dipastikan Tidak Benar

Sisanya, dilaksanakan di sejumlah titik yang merupakan pos check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Bogor.

Nantinya di titik penyekatan itu, pihak Kepolisian juga akan mendirikan pos pengamanan terpadu mulai hari ini.

Hal itu bertujuan untuk melarang masyarakat mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor.

"Posko dan cara bertindak di lapangan sudah kami siapkan, masih sama dengan Pos Check Point PSBB, hanya saat ini ditambah dengan adanya pengecekan terkait larangan mudik” ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com Jumat (24/4/2020).

"Warga Bogor masih banyak di Jakarta sehingga untuk larangan mudik kami berfokus ke perbatasan di luar Jabodetabek seperti di Rindu Alam dan di Cigombong (Puncak Bogor) poskonya sudah didirikan," imbuhnya.

Baca juga: Larangan Mudik, 1.181 Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Dipaksa Putar Balik

Kendaraan akan disuruh putar balik

Fadli mengatakan nantinya area penyekatan itu akan dijaga oleh polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Adapun mekanisme pelaksanaannya yaitu, warga yang melalui posko tersebut akan dicek sesuai dengan protokol kesehatan dan kelengkapan kendaraan sesuai Perbup Bogor.

Para petugas akan mengawasi dan memeriksa masyarakat yang terindikasi ingin mudik, baik yang menggunakan motor, mobil, hingga naik bus antarkota antarprovinsi.

"Kendaraan yang kedapatan melaksanakan mudik akan diputarbalikkan sesuai aturan dari permenhub PM no 25 tahun 2020. Tapi selain warga Bogor akan kami periksa sesuai dengan protokol yang ada," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com