Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2020, 16:43 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan larangan mudik di tahun ini, untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP M Fadli Amri mengatakan, untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, pihak Kepolisian Polres Bogor telah melakukan penyekatan yang difokuskan di wilayah Puncak Bogor.

Ia menyebut, penyekatan pemudik itu hanya difokuskan di perbatasan Bogor-Cianjur Puncak Bogor yaitu di Pos Rindu Alam dan perbatasan Bogor-Sukabumi yaitu di pos Cigombong.

Baca juga: Informasi Jalur Puncak Bogor Macet Dipastikan Tidak Benar

Sisanya, dilaksanakan di sejumlah titik yang merupakan pos check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Bogor.

Nantinya di titik penyekatan itu, pihak Kepolisian juga akan mendirikan pos pengamanan terpadu mulai hari ini.

Hal itu bertujuan untuk melarang masyarakat mudik lebaran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor.

"Posko dan cara bertindak di lapangan sudah kami siapkan, masih sama dengan Pos Check Point PSBB, hanya saat ini ditambah dengan adanya pengecekan terkait larangan mudik” ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com Jumat (24/4/2020).

"Warga Bogor masih banyak di Jakarta sehingga untuk larangan mudik kami berfokus ke perbatasan di luar Jabodetabek seperti di Rindu Alam dan di Cigombong (Puncak Bogor) poskonya sudah didirikan," imbuhnya.

Baca juga: Larangan Mudik, 1.181 Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Dipaksa Putar Balik

Kendaraan akan disuruh putar balik

Fadli mengatakan nantinya area penyekatan itu akan dijaga oleh polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

Adapun mekanisme pelaksanaannya yaitu, warga yang melalui posko tersebut akan dicek sesuai dengan protokol kesehatan dan kelengkapan kendaraan sesuai Perbup Bogor.

Para petugas akan mengawasi dan memeriksa masyarakat yang terindikasi ingin mudik, baik yang menggunakan motor, mobil, hingga naik bus antarkota antarprovinsi.

"Kendaraan yang kedapatan melaksanakan mudik akan diputarbalikkan sesuai aturan dari permenhub PM no 25 tahun 2020. Tapi selain warga Bogor akan kami periksa sesuai dengan protokol yang ada," ungkapnya.

 

Titik check point

Berikut 16 titik pospam check point dan 1 titik penyekatan mudik di wilayah Puncak Bogor :

Pos Penyekatan Check Point Mudik

1. Pos Yan Gadog

Pos Pengamanan Check Point Sesuai Penerapan PSBB.

1. Check Point Cibinong, Sp. Pasar Cibinong (Batas Depok)

2. Check Point Citeureup, Pos Lantas 9.B (Akses Keluar Tol Jakarta) 

3. Check Point Babakan Madang, Pos Bellanova (Akses Keluar Tol Jakarta) 

4. Check Point Cileungsi, Sp. Limus Nunggal (Batas Kota Bekasi)

5. Check Point Gn.Putri, Sp. Bendot (Batas Cibubur Depok)

6. Check Point Jonggol, Sp. Cibarusah (Batas Kab. Bekasi)

7. Check Point Kemang, Sp. Salabenda (Batas Kota Bogor)

8. Check Point Pr Panjang, Sp. Tiga Do (Batas Tangerang) 

9. Check Point Ciampea, Sp. Wr Borong  (Titik Keramaian)

10. Check Point Ciawi, Sp. Ciawi 12.B  (Batas Kota Bogor)

11. Check Point Ciomas, Depan Kec. Ciomas (Batas Kota Bogor)

12. Check Point Cigombong (Batas Kab. Sukabumi)

13. Check Point Sukaraja (Batas Kota Bogor)

14. Check Point Parung,  (Batas Sawangan)

15. Check Point Cisarua, Rindu Alam (Batas Cianjur)

16. Check Point Dramaga (Batas Kota Bogor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com