MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua remaja di Makassar berinisial MK (17) dan AS (17) ditangkap polisi usai membegal ponsel seorang warga yang berada di salah satu jalan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin (20/4/2020) lalu.
Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muhammad Iqbal Kosman mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa (21/4/2020) di dua tempat berbeda.
AS merupakan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang bebas bersyarat karena mendapat asimilasi akibat wabah Covid-19 pada 1 April 2020.
Baca juga: Nestapa Ibu Pemulung di Makassar, Tak Dapat Bansos Jelang PSBB
AS ditangkap di Jalan Azalea, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
"MK berperan sebagai joki pada saat melakukan pencurian tersebut sementara AS berperan sebagai eksekutor yang mengambil ponsel korban," kata Iqbal.
Diceritakan Iqbal, kedua remaja tersebut menggunakan busur panah rakitan untuk mengancam korban serta warga yang mengejar aksinya.
Usai berhasil melarikan diri, keduanya lalu melepaskan stiker yang terpasang di sepeda motor yang digunakan dan kembali memasang pelat motornya.
"Tujuannya agar sepeda motor yang digunakan tidak dikenali korban," kata Iqbal.
Baca juga: Pegawai Kelurahan di Makassar Meninggal Mendadak Usai Bangun Posko Covid-19
Kini kedua remaja tersebut bersama barang bukti berupa ponsel, motor, serta senjata tajam milik pelaku telah diamankan di Polsek Tamalanrea.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menangkap MK di depan warung bakso bersama dengan ponsel curiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.