MINAHASA UTARA, KOMPAS.com- Warga Desa Likupang Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, memblokade jalan menuju Desa Likupang 2.
Penutupan jalan dilakukan karena di Desa Likupang 2 ada makam bayi berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Pemakaman bayi itu pada Selasa (21/4/2020) malam, dilakukan sesuai prosedur pemakaman korban Covid-19.
Baca juga: Pengusaha Muda Cianjur Hibahkan Lahan untuk Pemakaman Jenazah Covid-19
Selain melakukan penutupan jalan yang berlangsung sejak Rabu (22/4/2020) pagi, warga Desa Likupang Kampung Ambong juga diimbau untuk tidak berinteraksi dengan warga Desa Likupang 2.
Imbauan itu disampaikan tokoh masyarakat Desa Likupang Kampung Ambong melalui pengeras suara.
Warga Desa Likupang Kampung Ambong juga berjaga di jalan yang diblokade agar warga dari desa tetangganya tidak masuk.
Kondisi ini sempat memicu protes dari warga Desa Likupang 2. Bahkan, sejumlah petugas dari Polsek Likupang sampai datang untuk meminta blokade itu dibuka.
Meski polisi sudah berdiskusi dengan tokoh masyarakat setempat, blokade jalan belum juga dibuka. Hingga berita ini ditulis, ruas jalan penghubung dua desa tersebut masih ditutup.
Namun, warga dari Desa Likupang 2 sudah diperbolehkan melintasi Desa Likupang Kampung Ambong.
"Yang dilarang sementara kalau warga Kampung Ambong mau ke Likupang 2. Kalau mau ke daerah lain, silakan," kata Hukum Tua (tokoh masyarakat) Likupang Kampung Ambong, Fengky Corneles, saat ditemui, Rabu (22/4/2020).