Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Surati Kemenhub Minta Akses ke Bali Lewat Pelabuhan Dibatasi

Kompas.com - 30/03/2020, 22:15 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan.

Surat bernomor 551/2500/dishub tersebut berisi tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses ke Provinsi Bali.

"Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali," kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Khawatir Covid-19, Pemerintah Jerman Jemput 750 Warganya di Bali Gunakan 3 Pesawat

Dewa menjelaskan, surat itu bertujuan agar pemerintah memperketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, Pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat.

Menurutnya, yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak, seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkait hal ini, Gubernur Bali juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali untuk memberlakukan aturan tersebut.

"Gubernur Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut," kata Dewa Indra.

Baca juga: UPDATE: Kasus Positif Covid-19 di Bali Bertambah dari 10 Jadi 19 Kasus

Untuk diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Bali hingga Senin meningkat dari 10 kasus menjadi 19 kasus.

Ada tambahan 9 kasus, masing-masing 1 WNA dan 8 WNI. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya merupakan transmisi lokal.

Di Bali juga terdapat 37 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com