Salin Artikel

Gubernur Surati Kemenhub Minta Akses ke Bali Lewat Pelabuhan Dibatasi

Surat bernomor 551/2500/dishub tersebut berisi tentang penguatan pengawasan pelabuhan akses ke Provinsi Bali.

"Dalam surat tersebut ditegaskan untuk dilakukan pembatasan lalu lintas untuk keluar masuk wilayah Bali," kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Senin (30/3/2020).

Dewa menjelaskan, surat itu bertujuan agar pemerintah memperketat pengawasan di pelabuhan penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, Pelabuhan Benoa, dan Lombok Barat.

Menurutnya, yang diperbolehkan untuk masuk hanya kepentingan mendesak, seperti angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkait hal ini, Gubernur Bali juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang ada di Jawa Timur dan NTB yang merupakan tetangga dari Pulau Bali untuk memberlakukan aturan tersebut.

"Gubernur Bali juga sudah melakukan koordinasi dengan petugas di Pelabuhan Lembar dan Ketapang terhadap penerapan surat tersebut," kata Dewa Indra.

Untuk diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 di Bali hingga Senin meningkat dari 10 kasus menjadi 19 kasus.

Ada tambahan 9 kasus, masing-masing 1 WNA dan 8 WNI. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya merupakan transmisi lokal.

Di Bali juga terdapat 37 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/30/22151961/gubernur-surati-kemenhub-minta-akses-ke-bali-lewat-pelabuhan-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke