Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Nongkrong di Angkringan Tengah Malam, 36 Warga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/03/2020, 10:58 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap 36 warga yang nekat nongkrong di warung kopi angkringan pada Kamis (27/3/2020) malam.

Kabag Ops Polres Ngawai Kompol Slamet Suyanto mengatakan, enam warga yang ditangkap itu merupakan pedagang angkringan.

Mereka tak mengindahkan imbauan pemerintah daerah yang melarang padagang kaki lima berjualan pada malam hari.

“Mulai pukul 21.00 WIB dan pedagang kaki lima dilarang memberikan pelayanan makan di tempat yang dapat menyebabkan kerumunan orang,” kata Slamet melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Cerita Bupati Sidoarjo Kesulitan Makamkan Pasien Covid-19, Ditolak Penggali Kubur dan Sopir Ambulans

Aturan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Ngawi.

Slamet mengatakan, 36 warga yang asik kongko di angkringan itu akhirnya digelandang ke Polres Ngawi.

Setibanya di Polres Ngawi, mereka diminta mencuci tangan hingga bersih.

Setelah itu, petugas Polres Ngawi memberikan pengertian tentang pencegahan penyebaran virus corona.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.

Jika kembali berulah, Polres Ngawi akan menindak tegas puluhan warga tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com