Salin Artikel

Nekat Nongkrong di Angkringan Tengah Malam, 36 Warga Ditangkap Polisi

Kabag Ops Polres Ngawai Kompol Slamet Suyanto mengatakan, enam warga yang ditangkap itu merupakan pedagang angkringan.

Mereka tak mengindahkan imbauan pemerintah daerah yang melarang padagang kaki lima berjualan pada malam hari.

“Mulai pukul 21.00 WIB dan pedagang kaki lima dilarang memberikan pelayanan makan di tempat yang dapat menyebabkan kerumunan orang,” kata Slamet melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Aturan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Ngawi.

Slamet mengatakan, 36 warga yang asik kongko di angkringan itu akhirnya digelandang ke Polres Ngawi.

Setibanya di Polres Ngawi, mereka diminta mencuci tangan hingga bersih.

Setelah itu, petugas Polres Ngawi memberikan pengertian tentang pencegahan penyebaran virus corona.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.

Jika kembali berulah, Polres Ngawi akan menindak tegas puluhan warga tersebut.


Setelah membuat surat pernyataan, 36 warga itu diizinkan pulang.

“Bahwa saat ini kesehatan seseorang menentukan pula kesehatan orang yang lainnya,” jelas dia.

Slamet menegaskan, Polres Ngawi menempuh jalur dialog terlebih dulu dalam menangani kerumunan.

Jika tak dipatuhi, kerumunan warga itu akan dibubarkan secara paksa.

“Kami memberikan pemahaman dengan mendatangi langsung warga, yang tetap tidak mau meninggalkan tempat berkumpul akan kita tindak tegas,” kata Slamet.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/27/10580761/nekat-nongkrong-di-angkringan-tengah-malam-36-warga-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke