DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Denpasar meniadakan kegiatan belajar mengajar di kelas mulai 16 hingga 31 Maret 2020.
Siswa dari seluruh jenjang seperti taman kanak-kanak (TK), pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP).
Para siswa diminta belajar dari rumah.
"Mulai Senin sampai 31 maret. Intinya tak libur dan mekanisme belajar di rumah atau home learning akan diatur sekolah masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Denpasar Wayan Gunawan, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: TK, SD dan SMP di Karawang Diliburkan 2 Pekan Cegah Penularan Virus Corona
Pihak sekolah akan memfasiliasi para siswa agar tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah.
Guru akan memberikan tugas kepada siswa melalui sejumlah aplikasi yang tersedia. Aplikasi itu seperti Google Classroom atau aplikasi rumah belajar yang dikembangkan Kementerian Pendidikan.
Sementara itu, untuk siswa kelas IX SMP yang akan melaksanakan ujian sekolah akan diganti dengan tugas portofolio.
Siswa akan diberikan tugas melalui media daring dan hasilnya dilaporkan melalui aplikasi Google Classroom atau aplikasi lain.
"Nanti akan dinilai oleh guru," katanya.