Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Corona, Siswa PAUD-SMP di Denpasar Belajar dari Rumah

Kompas.com - 15/03/2020, 09:06 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Denpasar meniadakan kegiatan belajar mengajar di kelas mulai 16 hingga 31 Maret 2020.

Siswa dari seluruh jenjang seperti taman kanak-kanak (TK), pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP).

Para siswa diminta belajar dari rumah.

"Mulai Senin sampai 31 maret. Intinya tak libur dan mekanisme belajar di rumah atau home learning akan diatur sekolah masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Denpasar Wayan Gunawan, Minggu (15/3/2020).

Baca juga: TK, SD dan SMP di Karawang Diliburkan 2 Pekan Cegah Penularan Virus Corona

Pihak sekolah akan memfasiliasi para siswa agar tetap melaksanakan kegiatan belajar di rumah.

Guru akan memberikan tugas kepada siswa melalui sejumlah aplikasi yang tersedia. Aplikasi itu seperti Google Classroom atau aplikasi rumah belajar yang dikembangkan Kementerian Pendidikan.

Sementara itu, untuk siswa kelas IX SMP yang akan melaksanakan ujian sekolah akan diganti dengan tugas portofolio.

Siswa akan diberikan tugas melalui media daring dan hasilnya dilaporkan melalui aplikasi Google Classroom atau aplikasi lain.

"Nanti akan dinilai oleh guru," katanya. 

 

Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Kebijakan ini menjawab kekhawatiran para orangtua siswa.

"Berdasar kondisi yang terjadi, pertama karena keselataman siswa yang kita utamakan tapi proses belajar mengajar tak boleh terhenti. Itu prinsip dasar. Sehingga kita ambil langkah kebijakan, kita belajar di rumah," katanya.

Dalam surat edaran Disdikpora Kota Denpasar yang diterima Kompas.com, ada empat poin yang disampaikan:

1. Selama pelaksanaan Ujian Sekolah, peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah.

2. Satuan pendidikan menyiapkan bahan ajar untuk kegiatan pembelajaran di rumah.

3. Kepala satuan pendidikan membuat surat edaran kepada orangtua peserta didik untuk memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah.

4. Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan pengawas memastikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah berjalan dengan baik.

Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Kapolri Minta Jajarannya Cek Suhu Tubuh di Pintu Masuk Kantor Kepolisian

5. Kepala satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara periodik.

6. Para kepala bidang melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan Ujian Sekolah serta pembelajaran di rumah berjalan secara tertib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com