Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Kebijakan ini menjawab kekhawatiran para orangtua siswa.
"Berdasar kondisi yang terjadi, pertama karena keselataman siswa yang kita utamakan tapi proses belajar mengajar tak boleh terhenti. Itu prinsip dasar. Sehingga kita ambil langkah kebijakan, kita belajar di rumah," katanya.
Dalam surat edaran Disdikpora Kota Denpasar yang diterima Kompas.com, ada empat poin yang disampaikan:
1. Selama pelaksanaan Ujian Sekolah, peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan tersebut agar melaksanakan pembelajaran di rumah.
2. Satuan pendidikan menyiapkan bahan ajar untuk kegiatan pembelajaran di rumah.
3. Kepala satuan pendidikan membuat surat edaran kepada orangtua peserta didik untuk memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dan membatasi kegiatan di luar rumah.
4. Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan pengawas memastikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah berjalan dengan baik.
Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Kapolri Minta Jajarannya Cek Suhu Tubuh di Pintu Masuk Kantor Kepolisian
5. Kepala satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara periodik.
6. Para kepala bidang melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan Ujian Sekolah serta pembelajaran di rumah berjalan secara tertib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.