Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Penyebar Hoaks Virus Corona di Lampung Ditangkap

Kompas.com - 11/03/2020, 16:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tanggamus ditangkap aparat Kejahatan Siber Polda Lampung karena menyebarkan hoaks virus corona.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, tersangka berinisial OER (28) warga Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka diamankan setelah Tim Subdit V Kejahatan Siber Ditkrimsus menyelidiki sebuah postingan yang meresahkan terkait virus corona," kata Pandra, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Cerita 42 Jemaah Umrah Asal Lampung, Lolos Pemeriksaan Bandara King Abdul Aziz di Detik Terakhir

Pandra menjelaskan, unggahan terkait virus corona itu dipasang di status Facebook tersangka pada 3 dan 4 Maret 2020 kemarin.

Dalam status itu, kata Pandra, tersangka menulis bahwa virus corona sudah ada di Provinsi Lampung.

Baca juga: Pemkot Magelang Pastikan Kabar Ada Suspect Corona di RSUD Tidar Hoaks, Penyebarnya Diburu

Isi status Facebook tersangka

Pada unggahan pertama, OER menulis, "Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang kena Corona, baru pulang dari Malaysia."

Tersangka kemudian menulis status lagi keesokan harinya dengan disertai foto. Tersangka menulis, "Hati hati virus corona sudah di Lampung."

Pandra mengatakan, kedua unggahan itu dibaca hingga lebih dari 4.000 warganet.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ditangkap Sebar Hoaks Pasien Terjangkit Virus Corona di Surabaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com