Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Penyebar Hoaks Virus Corona di Lampung Ditangkap

Kompas.com - 11/03/2020, 16:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Dampak dari unggahan tersangka ini meresahkan warganet di Lampung," kata Pandra.

Pandra menambahkan, Pasal 45a ayat 2 uu no 19 tentang perubahan undang undang no 11 tentang ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Pandra.

Baca juga: Mafindo: Dalam 2 Bulan, Ada 100 Informasi Hoaks soal Corona di Indonesia

Pengakuan tersangka, karena panik

Sementara, tersangka OER mengaku menulis status itu lantaran merasa panik dan ketakutan.

"Saya dapat info dari saudara kalau di Pringsewu ada yang kena virus corona," kata OER.

Info itu OER dapatkan saat dia mendaftar untuk menjadi TKW.

"Saya stress, enggak jadi ke Malaysia gara gara corona," kata OER.

Baca juga: Video Viral Pasien Corona di RSUD Soekardjo Tasikmalaya Dipastikan Hoaks

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com