"Dampak dari unggahan tersangka ini meresahkan warganet di Lampung," kata Pandra.
Pandra menambahkan, Pasal 45a ayat 2 uu no 19 tentang perubahan undang undang no 11 tentang ITE.
"Ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Pandra.
Baca juga: Mafindo: Dalam 2 Bulan, Ada 100 Informasi Hoaks soal Corona di Indonesia
Sementara, tersangka OER mengaku menulis status itu lantaran merasa panik dan ketakutan.
"Saya dapat info dari saudara kalau di Pringsewu ada yang kena virus corona," kata OER.
Info itu OER dapatkan saat dia mendaftar untuk menjadi TKW.
"Saya stress, enggak jadi ke Malaysia gara gara corona," kata OER.
Baca juga: Video Viral Pasien Corona di RSUD Soekardjo Tasikmalaya Dipastikan Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.