Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga Penyebar Hoaks Virus Corona di Lampung Ditangkap

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, tersangka berinisial OER (28) warga Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka diamankan setelah Tim Subdit V Kejahatan Siber Ditkrimsus menyelidiki sebuah postingan yang meresahkan terkait virus corona," kata Pandra, Rabu (11/3/2020).

Pandra menjelaskan, unggahan terkait virus corona itu dipasang di status Facebook tersangka pada 3 dan 4 Maret 2020 kemarin.

Dalam status itu, kata Pandra, tersangka menulis bahwa virus corona sudah ada di Provinsi Lampung.

Isi status Facebook tersangka

Pada unggahan pertama, OER menulis, "Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang kena Corona, baru pulang dari Malaysia."

Tersangka kemudian menulis status lagi keesokan harinya dengan disertai foto. Tersangka menulis, "Hati hati virus corona sudah di Lampung."

Pandra mengatakan, kedua unggahan itu dibaca hingga lebih dari 4.000 warganet.


"Dampak dari unggahan tersangka ini meresahkan warganet di Lampung," kata Pandra.

Pandra menambahkan, Pasal 45a ayat 2 uu no 19 tentang perubahan undang undang no 11 tentang ITE.

"Ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Pandra.

Pengakuan tersangka, karena panik

Sementara, tersangka OER mengaku menulis status itu lantaran merasa panik dan ketakutan.

"Saya dapat info dari saudara kalau di Pringsewu ada yang kena virus corona," kata OER.

Info itu OER dapatkan saat dia mendaftar untuk menjadi TKW.

"Saya stress, enggak jadi ke Malaysia gara gara corona," kata OER.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/16312321/ibu-rumah-tangga-penyebar-hoaks-virus-corona-di-lampung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke