Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Plt Bupati Bengkalis Sebagai Buron Kasus Korupsi

Kompas.com - 05/03/2020, 16:28 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Muhammad ditetapkan DPO karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan plt Bupati Bengkalis sudah ditetapkan DPO.

"Iya DPO. Sudah sejak kemarin. Kita sudah perlakukan sebagai pejabat publik. Tapi kalau dia nggak mau (datang dipanggil) mau gimana lagi," kata Andri, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: KPK Tahan Bupati Bengkalis, Tersangka Kasus Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning

Ditanya terkait Muhammad yang mempraperadilankan Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Andri menyebut hal itu tidak masalah.

"Nggak ada masalah, itu hak dia (praperadilan). Akan kita hadapi. Ya, itu (sudah DPO) supaya masyarakat melihat keseriusan kita (menangani kasus korupsi ini)," terang Andri.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp3,4 miliar.

Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2013 ketika Muhammad menjabat sebagai kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Muhammad malah diangkat menjadi plt bupati Bengkalis

Penyidik melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, namun Muhammad tidak hadir.

Pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak hadir tanpa alasan.

Belakangan, Muhammad melakukan praperadilan ke PN Pekanbaru.

Praperadilan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. 

Baca juga: Geledah Rumah Bupati Bengkalis di Pekanbaru, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Praperadilan dilakukan karena menurut kuasa hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com