Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Kasus Robohnya Pertokoan Jompo

Kompas.com - 05/03/2020, 15:54 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur memeriksa empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perizinan atau Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pemanggilan tersebut terkait ambruknya pertokoan Jompo di Jalan Sultan Agung.

Baca juga: 21 Ruko di Pertokoan Jompo Akan Dirobohkan ke Jalan Sultan Agung

 

“Kami bersinergi dengan Polda Jatim, Direktorat Kriminal Khusus datang ke sini mem-backup untuk masalahan penanganan itu,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qantason, kepada Kompas.com, di Mapolres Jember, Kamis (5/3/2020).

Polisi sudah melakukan klarifikasi pada empat pejabat Pemkab Jember terkait bangunan pertokoan Jompo tersebut.

“Kami juga menunjuk Unej sebagai ahli konstruksi, kemarin sudah uji lapangan sampai hari ini,” tutur dia.

Untuk itu, polisi masih menunggu tim ahli dari Unej untuk menyimpulkan apa penyebab ambruknya pertokoan Jompo tersebut.

“Apakah ada kelalain atau karena murni bencana,” tambah Jumbo.

Polisi sudah melakukan klarifikasi dan melihat dokumen terkait ambruknya pertokoan Jompo tersebut.

Baca juga: Pasca-ambruk, Puing Reruntuhan Bangunan Ruko Jompo Jember Dibersihkan

 

“Penyebabnya apa, kami menunggu dari ahli. Kami fokus pada penyebab ambruknya bangunan itu,” papar dia.

Sebelumnya, kompleks pertokoan yang dibangun di atas sempadan sungai Kali Jompo ambruk Senin (2/3/2020).

Tak ada jiwa dalam peristiwa tersebut. Bupati Jember Faida juga menetapkan status bencana selama 14 hari karena peristiwa tersebut.

Sampai sekarang, sisa 21 ruko yang berpotensi ambruk masih dalam proses dirobohkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com