SEMARANG, KOMPAS.com- Polsek Semarang Timur menangkap Mardian Ade Saputra (33), terduga penipu bermodus wedding organizer (WO) yang merugikan seorang korbannya hingga Rp 42 juta.
Mardian adalah warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diringkus pada Rabu (12/2/2020).
"Korban kurang lebih ada 18 orang. Semuanya warga Semarang," ucap Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Trik Pemilik Wedding Organizer di Cianjur untuk Tipu Calon Pengantin
Penipuan yang dilakukan Mardian terbongkar pada Sabtu (24/8/2019) karena mendadak tidak bisa dihubungi korbannya.
Saat itu kurang dari sepekan korban hendak melangsungkan pernikahan.
Padahal korban sudah membayar uang muka sebesar Rp 42 juta dari total biaya Rp 65 juta untuk biaya katering dan dekorasi pernikahan.
Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Polisi Bentuk Timsus
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Jalur kekeluargaan sudah ditempuh.