Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Wedding Organizer Bodong yang Tipu Belasan Warga Semarang Ditangkap

Kompas.com - 25/02/2020, 21:53 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SEMARANG, KOMPAS.com- Polsek Semarang Timur menangkap Mardian Ade Saputra (33), terduga penipu bermodus wedding organizer (WO) yang merugikan seorang korbannya hingga Rp 42 juta.

Mardian adalah warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, diringkus pada Rabu (12/2/2020).

"Korban kurang lebih ada 18 orang. Semuanya warga Semarang," ucap Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Trik Pemilik Wedding Organizer di Cianjur untuk Tipu Calon Pengantin

Penipuan yang dilakukan Mardian terbongkar pada Sabtu (24/8/2019) karena mendadak tidak bisa dihubungi korbannya.

Saat itu kurang dari sepekan korban hendak melangsungkan pernikahan.

Padahal korban sudah membayar uang muka sebesar Rp 42 juta dari total biaya Rp 65 juta untuk biaya katering dan dekorasi pernikahan.

Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Cianjur, Polisi Bentuk Timsus

Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Jalur kekeluargaan sudah ditempuh.

 

Tersangka Mardian Ade Saputra (33) warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang diringkus kepolisian, Rabu (12/2/2020). Tersangka Mardian Ade Saputra (33) warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang diringkus kepolisian, Rabu (12/2/2020).

Namun, korban merasa tidak ada itikad baik dari Mardian. Korban kemudian melaporkan ke Polrestabes Semarang pada 1 Desember 2019.

Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Semarang Timur.

"Setelah itu kami melakukan pendalaman dan pencarian terhadap tersangka," katanya.

Menurut Budi, korban sering berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sulit dilacak keberadaannya.

Baca juga: Cerita Para Pengantin Ditipu Wedding Organizer, Pernikahan Impian pun Akhinya Batal

Berhasil ditangkapnya tersangka juga bermula dari laporan seorang korban lain.

"Kebetulan seorang korban melihat tersangka jalan-jalan dengan istri dan empat anaknya di Jalan Thamrin Semarang, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 16.00. Lantas korban menghubungi kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan menangkap tersangka di lokasi tersebut," jelas Budi.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Budi, uang hasil kejahatan hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kini tersangka terjerat kasus penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Kerap Disebut Wedding Organizer Khusus Artis, Ini Kata Bridestory

Budi juga menambahkan para korban yang merasa tertipu oleh tersangka hendaknya segera melaporkan ke Polsek masing-masing wilayah.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ade Mendadak Sulit Dihubungi, Padahal Korban Menikah Seminggu Lagi, DP Rp 42 Juta Lenyap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com