LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sepakat memberi sanksi adat kepada wanita berinisial J (41) yang diduga berbuat mesum dengan warga Portugal bernisial Y (31) di desa tersebut.
Sanksi itu berupa pengusiran dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut.
Kepala Desa Cut Mamplam, Lhokseumawe, Rafuddin dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020), menyebutkan seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat.
Baca juga: Fakta Video Tik Tok Berlatar Adegan Mesum, Pelaku Umur 14 Tahun, Terlibat Prostitusi Online
Sanksi itu, sambung Rafuddin, juga diberikan kepada warga lain jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.
“Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa. Kalau yang pria kan bule, itu bukan urusan kita. Karena bukan warga desa ini,” katanya.
Dia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi, sehingga di desa tersebut tidak lagi ditemukan kasus mesum.
“Mari sama-sama jaga nama baik desa. Kalau pun bertamu ya silakan, sebatas kewajaran saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, J ditangkap warga karena berduaan di rumahnya bersama bule asal Portugal berinisial Y, pada 19 Februari 2020 malam.
Baca juga: Sakit Hati, Pria asal Lamongan Sebar Video Mesum bersama Mantan
Keduanya sempat disidangkan di surau desa itu sebelum diserahkan ke Polres Lhokseumawe dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.