Salin Artikel

Mesum dengan Warga Portugal, Seorang Wanita Aceh Diusir dari Desanya

Sanksi itu berupa pengusiran dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut.

Kepala Desa Cut Mamplam, Lhokseumawe, Rafuddin dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020), menyebutkan seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat.

Sanksi itu, sambung Rafuddin, juga diberikan kepada warga lain jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.

“Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa. Kalau yang pria kan bule, itu bukan urusan kita. Karena bukan warga desa ini,” katanya.

Dia berharap peristiwa serupa tak terulang lagi, sehingga di desa tersebut tidak lagi ditemukan kasus mesum.

“Mari sama-sama jaga nama baik desa. Kalau pun bertamu ya silakan, sebatas kewajaran saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, J ditangkap warga karena berduaan di rumahnya bersama bule asal Portugal berinisial Y, pada 19 Februari 2020 malam.

Keduanya sempat disidangkan di surau desa itu sebelum diserahkan ke Polres Lhokseumawe dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/17192271/mesum-dengan-warga-portugal-seorang-wanita-aceh-diusir-dari-desanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke