Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Pria asal Lamongan Sebar Video Mesum bersama Mantan

Kompas.com - 24/02/2020, 15:28 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Muhammad Fery Setiawan (20) diringkus Polres Lamongan karena menyebarkan video porno dengan mantan kekasihnya ke media sosial.

Fery, warga Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, menyebarkan video mesum bersama mantan kekasihnya H (24), karena kesal dan cemburu.

Ia pun menyebarluaskan video mesum korban disertai kata-kata yang tak pantas melalui media sosial Facebook.  

"Korban diberitahu sama tetangga, ada video asusila yang di-upload di Facebook miliknya. Selain itu, profil picture di nomor handphone juga diganti dengan gambar pornografi korban," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada awak media, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Siswi SD Diperkosa Guru sejak Kelas VI, Pertama di Ruang Kepala Sekolah

Korban membenarkan keaslian video itu. Pelaku memang sempat membuat video itu ketika mereka sedang berpacaran.

Tapi, H tak menyangka video itu bakal tersebar luas.

Fery dan H berpacaran sekitar setahun. Setelah berpisah, H menjalin asmara dengan lelaki lain.

Mengetahui hal itu, Fery kesal dan cemburu. Ia menyebarluaskan video mesum tersebut untuk melampiaskan kekesalannya.

Video porno itu diunggah pelaku melalui akun Facebook milik H. Fery merampas telepon genggam korban untuk mengunggah video tersebut.

Pelaku juga mengganti foto profil akun media sosial korban dengan tangkapan layar video mesum tersebut. 

"Jadi terlihatnya itu korban yang mengunggah, padahal itu dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor kepada pihak kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya, minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata Harun.

Polisi telah menyita telepon genggam yang digunakan menyebarkan video mesum tersebut. Selain itu, polisi meminta keterangan saksi ahli yang dianggap mengetahui tentang transaksi dan informasi elektronik untuk mengetahui kesalahan pelaku.

Baca juga: 4 Fakta Prank Ulang Tahun di Underpass Kulur, 2 Pelajar Tewas hingga Keluarga Siapkan Tumpeng

Sementara itu, Fery mengakui perbuatannya. Ia merampas telepon genggam korban dan mengunggah video itu karena sakit hati melihat korban berpacaran dengan lelaki lain.

"Sakit hati saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com