Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembina Pramuka Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 24/02/2020, 08:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pembina pramuka di SMPN 1 Turi Sleman, IYA, menjadi tersangka dan telah ditahan di Mapolda DIY.

IYA diduga lalai dan mengakibatkan 10 siswa tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam kegiatan susur Sungai Sempor di Desa Donokerto, Sleman, DIY, pada hari Jumat (21/2/2020).

"Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka. Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama. Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," kata Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto.

Baca juga: Mengungkap Fakta Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Pembina Abaikan Peringatan Warga hingga Tak Ada Izin

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, IYA yang diketahui warga Caturharjo, Sleman, juga merupakan penggagas acara tersebut.

Sayangnya, IYA diketahui tidak berada di lokasi saat tragedi itu menimpa ratusan muridnya.

"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.

Atas perbuatannya itu, IYA terancam hukuman penjara 5 tahun. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com