Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Dokumen Palsu untuk Kepentingan Pilkada, Pelaku Raup Omzet hingga Miliaran Rupiah

Kompas.com - 17/02/2020, 18:55 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - AS (44), warga Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terbukti membuat dokumen kependudukan palsu.

Dokumen yang dipalsukan tersebut beragam, seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, dan paspor.

Praktik pembuatan dokumen kependudukan palsu tersebut diakui pelaku sudah dilakukan sejak 7 bulan terakhir.

Satu paket dokumen palsu tersebut dibanderol dengan harga Rp 2 juta.

Dengan jasa yang ditawarkan tersebut, pelaku mengaku dapat meraup omzet hingga miliaran rupiah dalam sebulan.

"Dalam sebulan, pelaku bisa memperoleh peghasilan sekitar Rp 1 miliar dari pekerjaannya," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Polda Jatim, Senin, (17/2/2020).

Baca juga: Marak Dokumen Palsu, Polisi Ingatkan Perusahaan Penerima Lamaran Kerja

Dari pemeriksaan polisi, dokumen yang dipalsukan tersebut salah satunya akan digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan kepala desa (pilkades).

"Selain untuk keperluan lain, pemesan kata pelaku juga memanfaatkan dokumen palsu untuk kepentingan pilkada atau pilkades," kata dia.

Sementara itu, AS seperti dilansir Tribunnews.com mengaku membuat dokumen palsu tersebut hanya berdasarkan pesanan.

Adapun yang memanfaatkan jasanya selama ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.

"Pertama ada yang pesan dan saya berinisiatif membuat. Saya buat, surat perekaman, akta kelahiran, KK, KTP," ujarnya.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com