Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tak Setuju Guru yang Pukul Siswa di Bekasi Dipecat

Kompas.com - 15/02/2020, 06:00 WIB
Farid Assifa

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi, menilai, guru yang memiliki tanggung jawab terhadap disiplin dan karakter siswanya semestinya dilindungi, bukan diberhentikan alias dipecat.

Pernyataan Dedi itu terkait dengan kasus pemukulan yang dilakukan seorang guru SMAN 12 Bekasi, I, terhadap siswanya yang terlambat masuk ke sekolah. Hukuman itu diberikan kepada siswa di lapangan sekolah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberi sanksi tegas kepada guru tersebut, berupa pemecatan.

Baca juga: Ridwan Kamil Pecat Guru SMA yang Pukul Murid di Bekasi

Dedi mengatakan, mestinya seorang pemimpin melindungi guru tersebut karena sudah memiliki tujuan baik, yakni demi mendisiplinkan siswa dan membangun karakter anak.

Wakil ketua Komisi IV DPR RI itu menceritakan, saat menjadi bupati Purwakarta, ia pernah menangani kasus seorang guru memberikan hukuman telak kepada siswanya yang sangat nakal.

Lalu orangtua meminta bupati untuk memindahkan guru tersebut. Namun Dedi tetap bertahan.

"Saya lebih baik tutup sekolah daripada memindahkan guru. Akhirnya tak ada orangtua siswa yang berani mengancam lagi," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Jumat malam (14/2/2020).

"Pemimpin itu harus melindungi guru yang bertanggung jawab atas kedisplinan dan karakter siswanya," lanjut Dedi.

Anggota DPR dari dapil Purwakarta, Karawang dan Subang itu mengatakan, ketika orangtua menitipkan anaknya pada guru, maka sesungguhnya mereka tidak boleh lagi mencampuri urusan pendidikan di sekolah.

Sebelumnya, I, seorang guru SMAN 12 Bekasi memukul anak muridnya di tengah lapangan lantaran terlambat datang sekolah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberi sanksi tegas kepada guru tersebut.

"Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan dan sudah dilakukan yaitu dipecat sebagai guru dan jabatan disitu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut masuk ranah pidana atau tidak itu sedang diteliti. Tapi per hari ini sesuai perintah saya Kepala Dinas sudah melakukan pemberhentian," ucap Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Guru SMAN 12 Bekasi Pukul Murid, Ridwan Kamil: Kalau Sudah Punya Niat Berprofesi sebagai Guru Harus Sabar

Ridwan Kamil meminta kepada seluruh tenaga pengajar di Jawa Barat untuk lebih bersabar dalam menghadapi anak didiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com