KOMPAS.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan sabu-sabu lintas negara di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Dumai, Rabu (5/2/2020).
Sabu-sabu seberat 35 kilogram tersebut dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.
Berikut fakta-fakta penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia:
Baca juga: Dorfin Felix, Narapidana Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Sabu-sabu tersebut dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal cepat atau speed boat.
Adapun dari Malaysia, speed boat dikendarai oleh warga Malaysia.
Kemudian sampai di lokasi tertentu, dua orang berinisial MA dan AB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengambil alih speed boat.
MA dan AB kemudian membawa sabu-sabu dengan speed boat ke Pelabuhan Dumai.
Sedangkan, warga Malaysia pulang ke negaranya menggunakan speed boat lain.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Seorang Pengedar 1.254 Gram Sabu-sabu di Bekasi
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, otak penyelundupan ini adalah S.
Prosesnya, S mengutus dua warga Malaysia membawa sabu-sabu.
S kemudian menghubungi MA dan AB di Indonesia jika sabu-sabu tersebut tengah dikirimkan.
Ia menggunakan kata sandi saat berkomunikasi dengan MA.
S menyuruh MA menjemput satu cincin berlian dan tiga batu alam, yang juga dijadikan sandi saat MA bertemu dengan warga Malaysia pembawa sabu dengan speed boat.
Baca juga: Polisi Blender 2 Kg Sabu-sabu yang Pernah Diselundupkan Dalam Kotak Es Krim