Salin Artikel

Fakta Penyelundupan 35 Kg Sabu, Naik "Speed Boat" dari Malaysia hingga Pakai Kata Sandi

Sabu-sabu seberat 35 kilogram tersebut dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

Berikut fakta-fakta penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia:

Sabu-sabu tersebut dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal cepat atau speed boat.

Adapun dari Malaysia, speed boat dikendarai oleh warga Malaysia.

Kemudian sampai di lokasi tertentu, dua orang berinisial MA dan AB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengambil alih speed boat.

MA dan AB kemudian membawa sabu-sabu dengan speed boat ke Pelabuhan Dumai.

Sedangkan, warga Malaysia pulang ke negaranya menggunakan speed boat lain.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, otak penyelundupan ini adalah S.

Prosesnya, S mengutus dua warga Malaysia membawa sabu-sabu.

S kemudian menghubungi MA dan AB di Indonesia jika sabu-sabu tersebut tengah dikirimkan.

Ia menggunakan kata sandi saat berkomunikasi dengan MA.

S menyuruh MA menjemput satu cincin berlian dan tiga batu alam, yang juga dijadikan sandi saat MA bertemu dengan warga Malaysia pembawa sabu dengan speed boat.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan sabu-sabu tersebut di badan kapal cepat atau speedboat.

Setelah diringkus pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 16.40 WIB, polisi memeriksa speed boat tersebut.

"Tersangka sengaja menyimpan barang bukti dalam body speed boat secara permanen untuk mengelabui petugas," kata Agung.

Di tempat tersebut, polisi menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 21 kilogram dan 14 kilogram.

Selain itu petugas menemukan 36 botol cairan rokok elektrik dalam kemasan sabu-sabu itu.

Uang tunai jutaan rupiah dijanjikan pada keduanya jika berhasil menyelundupkan sabu-sabu.

"S ini menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut antarpulau untuk membawa sabu ke Indonesia dengan upah Rp 5 juta per kilogram. Sedangkan tersangka AB diupah Rp 5 juta sekali pengiriman," kata Kapolda.

Rupanya aksi ini bukan aksi pertama. Pada Januari 2020 lalu, MA dan AB telah menyelundupkan tiga kilogram sabu-sabu dengan upah Rp 4 juta.

MA dan AB dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2000 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/09/16054261/fakta-penyelundupan-35-kg-sabu-naik-speed-boat-dari-malaysia-hingga-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke