Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan sabu-sabu tersebut di badan kapal cepat atau speedboat.
Setelah diringkus pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 16.40 WIB, polisi memeriksa speed boat tersebut.
"Tersangka sengaja menyimpan barang bukti dalam body speed boat secara permanen untuk mengelabui petugas," kata Agung.
Di tempat tersebut, polisi menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 21 kilogram dan 14 kilogram.
Selain itu petugas menemukan 36 botol cairan rokok elektrik dalam kemasan sabu-sabu itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pecatan TNI yang Bisnis Sabu-sabu di Aceh
Uang tunai jutaan rupiah dijanjikan pada keduanya jika berhasil menyelundupkan sabu-sabu.
"S ini menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut antarpulau untuk membawa sabu ke Indonesia dengan upah Rp 5 juta per kilogram. Sedangkan tersangka AB diupah Rp 5 juta sekali pengiriman," kata Kapolda.
Rupanya aksi ini bukan aksi pertama. Pada Januari 2020 lalu, MA dan AB telah menyelundupkan tiga kilogram sabu-sabu dengan upah Rp 4 juta.
MA dan AB dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2000 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.