Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penyelundupan 35 Kg Sabu, Naik "Speed Boat" dari Malaysia hingga Pakai Kata Sandi

Kompas.com - 09/02/2020, 16:05 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan sabu-sabu lintas negara di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Dumai, Rabu (5/2/2020).

Sabu-sabu seberat 35 kilogram tersebut dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

Berikut fakta-fakta penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia:

Baca juga: Dorfin Felix, Narapidana Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

1. Dibawa dengan speed boat

speed boatSERAMBI/HARI TEGUH PATRIA speed boat

Sabu-sabu tersebut dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal cepat atau speed boat.

Adapun dari Malaysia, speed boat dikendarai oleh warga Malaysia.

Kemudian sampai di lokasi tertentu, dua orang berinisial MA dan AB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengambil alih speed boat.

MA dan AB kemudian membawa sabu-sabu dengan speed boat ke Pelabuhan Dumai.

Sedangkan, warga Malaysia pulang ke negaranya menggunakan speed boat lain.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Seorang Pengedar 1.254 Gram Sabu-sabu di Bekasi

2. Diotaki oleh S, gunakan kata sandi

IlustrasiThinkstock Ilustrasi

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, otak penyelundupan ini adalah S.

Prosesnya, S mengutus dua warga Malaysia membawa sabu-sabu.

S kemudian menghubungi MA dan AB di Indonesia jika sabu-sabu tersebut tengah dikirimkan.

Ia menggunakan kata sandi saat berkomunikasi dengan MA.

S menyuruh MA menjemput satu cincin berlian dan tiga batu alam, yang juga dijadikan sandi saat MA bertemu dengan warga Malaysia pembawa sabu dengan speed boat.

Baca juga: Polisi Blender 2 Kg Sabu-sabu yang Pernah Diselundupkan Dalam Kotak Es Krim

3. Disimpan di badan kapal

Ilustrasi sabu-sabuKompas.com Ilustrasi sabu-sabu

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan sabu-sabu tersebut di badan kapal cepat atau speedboat.

Setelah diringkus pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 16.40 WIB, polisi memeriksa speed boat tersebut.

"Tersangka sengaja menyimpan barang bukti dalam body speed boat secara permanen untuk mengelabui petugas," kata Agung.

Di tempat tersebut, polisi menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 21 kilogram dan 14 kilogram.

Selain itu petugas menemukan 36 botol cairan rokok elektrik dalam kemasan sabu-sabu itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pecatan TNI yang Bisnis Sabu-sabu di Aceh

4. Diupah Rp 5 juta per kilogram

Ilustrasi kayaSHUTTERSTOCK Ilustrasi kaya
Otak penyelundupan memberikan iming-iming kepada dua pelaku, yakni MA dan AB.

Uang tunai jutaan rupiah dijanjikan pada keduanya jika berhasil menyelundupkan sabu-sabu.

"S ini menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut antarpulau untuk membawa sabu ke Indonesia dengan upah Rp 5 juta per kilogram. Sedangkan tersangka AB diupah Rp 5 juta sekali pengiriman," kata Kapolda.

Rupanya aksi ini bukan aksi pertama. Pada Januari 2020 lalu, MA dan AB telah menyelundupkan tiga kilogram sabu-sabu dengan upah Rp 4 juta.

MA dan AB dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2000 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com