Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorfin Felix, Narapidana Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Kompas.com - 08/02/2020, 22:10 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dorfin Felix, WN Prancis, narapidana kasus narkotika yang divonis 19 tahun penjara, akhirnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2020) subuh.

"Start dari Mataram pukul 06.00 Wita pagi, sampai Nusakambangan pukul 13.00 siang, dikawal oleh aparat kepolisian hingga ke Nusakambangan," kata Kalapas Mataram Muhammad Susani, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).

Pemindahan Dorfin, kata dia, dilakukan setelah hasil asesmen pihak lapas, aparat kepolisian dan Kemenkumham, yang menilai Dorfin adalah tahanan beresiko tinggi.

Baca juga: Lagi, Dorfin Felix Coba Kabur dari Lapas, Jebol Tembok dengan Terali Besi

"Alasan pemindahan Dorfin ini, karena dari hasil asesmen yang bersangkutan kategori tahanan high risk (beresiko tinggi) dan sudah ada surat persetujuan pemindahan ke Nusakambangan dari pusat," ujar dia.

Susanni mengatakan, sebelumnya Dorfin pernah beberapa kali mencoba kabur dati Lapas Mataram, tetapi dapat dicegah, sebelum dirinya resmi menjabat sebagai kalapas di Mataram.

Berdasar catatan Lapas Mataram, Minggu malam 31 September 2019 lalu, narapidana kasus 2,4 kilogram narkoba jenis sabu ini mencoba kabur, namun digagalkan dan ditempatkan di sel isolasi.

Dorfin berusaha menjebol tembok Lapas tempatnya ditahan.

"Setelah percobaan pertama itu, pengawasan terhadap Dorfin lebih ketat, rencana pemindahan sudah lama diusulkan, tapi baru terlaksana hari ini karena ada prosedur yang harus dilalui," ujar Susanni.

Dorfin meninggalkan Lapas Mataram, mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dongker, memakai celana pendek selutut berwarna krem, dengan tangan terborgol.

Baca juga: Bantu Dorfin Kabur, Kompol Tuti Divonis 3 Tahun Penjara

Awalnya, Dorfin divonis hukuman seumur hidup, dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.

Dorfin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, yang menganulir hukuman seumur hidup menjadi 19 tahun penjara.

Sebelumnya, Dorfin juga pernah kabur dari sel tahanan Polda NTB, 21 Januari 2019 silam dan dibantu oleh Kompol Tuti Maryati, yang telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, 24 September 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com