Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Isyaratkan Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

Kompas.com - 05/02/2020, 17:14 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik satuan reserse kriminal Polrestabes Makassar mengisyaratkan bakal menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka yaitu eks Kabiro Pembangunan Sulsel Jumras. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, kuasa hukum Nurdin bertindak sebagai pelapor ingin mencabut laporan atas kasus tersebut. 

"Kemarin pengacaranya datang ke sini mau koordinasi. Arahnya kemungkinan gubernur mau cabut laporannya. Tapi saya belum ketemu orangnya. Kemarin datang ke sini sore jadi belum ketemu dia," kata Indratmoko, saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/2/2020).

Baca juga: Eks Kabiro Pembangunan Sulsel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Gubernur Nurdin Abdullah

Menurut Indratmoko, berkas perkara pencemaran nama baik gubernur Sulawesi Selatan ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. 

Namun, berkas perkara tersebut belum jadi dilimpahkan karena penasihat hukum Nurdin Abdullah mengisyaratkan pencabutan laporan itu. 

Bila laporan tersebut benar-benar dicabut, maka kasus pencemaran nama baik ini tidak dilanjutkan. 

"Kalau memang dicabut kasusnya selesai. Ini delik aduan. Berkasnya sudah selesai (P21) tapi kalau dicabut tidak dilimpahkan," ucap Indratmoko. 

Mengenai Jumras, Indratmoko menyebut bahwa mantan pejabat di pemerintahan provinsi Sulsel itu tidak ditahan.

Sejauh ini Jumras sangat kooperatif. 

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan eks Kepala Biro Pembangunan Sulawesi Selatan, Jumras, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada 6 Januari 2020. 

Baca juga: Setahun Kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah, Klaim Keberhasilan hingga Hak Angket

Jumras ditetapkan tersangka karena menuding Nurdin menerima uang Rp 10 miliar dari pengusaha untuk biaya pemenangan Pilgub 2018.

Keterangan itu dilontarkan Jumras saat menjadi saksi dalam sidang hak angket Gubernur Sulawesi Selatan yang digelar di DPRD Sulawesi Selatan pada Juni 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com