SEMARANG.KOMPAS.com - Pelaku industri di Jawa Tengah masih diizinkan mengambil air tanah hanya sebanyak 50 meter kubik per hari.
Sebagian besar pengambilan air tanah tersebut dilakukan untuk kebutuhan industri di wilayah Semarang bagian barat.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan sejumlah pabrik yang masih diizinkan mengambil sumber air tanah tersebut mayoritas beroperasi di sepanjang kawasan Kali Banteng hingga Kendal.
"Industri yang rutin melakukan pengeboran air tanah ada pabrik manufaktur, garmen, makanan dan minuman sama pabrik yang bergerak di sektor UMKM. Itu rata-rata berada di kawasan industri Mangkang, Candi dan Tugu," ujar Sujarwanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (04/02/2020).
Baca juga: Pemkot Kendari Berencana Pajaki Penggunaan Air Tanah
Sujarwanto mengungkapkan izin pengambilan air tanah tersebut diberikan karena lokasi pabrik sebagian besar masih berada di luar zona merah atau daerah larangan pengeboran air tanah.
"Di Semarang atas, area lembah di daerah Kali Banteng, Ngaliyan ke barat kendal masih boleh ambil air tanah. Di sana masih boleh. Karena untuk kepentingan operasional industri," ujarnya.
Namun, Dinas ESDM Semarang mengimbau pelaku industri untuk tidak lagi mengambil air tanah khususnya di wilayah Kecamatan Semarang Utara hingga Genuk.
Baca juga: Waspada, The Silent Killer Penurunan Muka Tanah Ancam Wilayah Semarang