Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Jalan Wali Kota Mustajab Surabaya Berlaku Satu Arah

Kompas.com - 04/02/2020, 14:09 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur, akan mengubah arus lalu lintas di Jalan Wali Kota Mustajab atau kawasan Ondomohen menjadi satu arah, Rabu (5/2/2020).

Karakteristik kawasan Ondomohen sebagai zona perdagangan yang didominasi pusat perbelanjaan dan restoran, selama ini kerap menimbulkan kemacetan.

Terlebih, pemerintah kota telah menetapkan sisi kiri dan kanan Jalan Wali Kota Mustajab sebagai kawasan parkir kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca juga: Tri Susanti, Korlap Aksi di Depan Asrama Papua Surabaya Divonis 7 Bulan Penjara

Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, perubahan arus lalu lintas itu dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan itu.

"Karena pada jam-jam puncak, ruas Jalan Wali Kota Mustajab mengalami kepadatan lalu lintas dan juga rawan kecelakaan," kata Irvan, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Pemerintah kota juga ingin mengoptimalkan Jalan Ketabang Kali di kawasan Taman Prestasi dan Jalan Wuni yang selama ini sepi.

"Pemberlakuan satu arah ini juga untuk menghidupkan Jalan Ketabang Kali dan Jalan Wuni," ujar Irvan.

Perubahan arus lalu lintas itu membuat pengendara roda dua dan roda empat hanya bisa melintasi Jalan Wali Kota Mustajab dari arah barat, via Jalan Genteng Kali yang kemudian melewati Jalan Ngemplak.

Baca juga: Minta Maaf, Tersangka Penghina Wali Kota Surabaya Sebut Risma dengan Bunda

Kendaraan dari Jalan Wali Kota Mustajab, area Balai Kota Surabaya dan Jalan Yos Sudarso, tak bisa lagi melintas di kawasan Ondomohen.

Irvan berharap, kebijakan ini sukses mengurai kemacetan di kawasan Ondomohen.

"Kemudian, mengurangi potensi kecelakaan, dengan pengurangan konflik kendaraan di simpang Jalan Wali Kota Mustajab-Jalan Jaksa Agung Suprapto," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com