Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kapal Pompong Angkut 18 TKI Ilegal Tujuan Malaysia Tenggelam di Selat Malaka

Kompas.com - 25/01/2020, 14:46 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebuah kapal pompong pengangkut TKI ilegal tujuan Malaysia tenggelam di perairan Selat malaka, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam peristiwa tersebut, 10 orang tenggelam dan 10 orang selamat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, tenggelamnya kapal berawal pada Selasa (21/1/2020), sebuah kapal pompong kayu tanpa nama berangkat dari Sungai Pangkalan Buah, Kecamatan Rupat sekitar pukul 21.00 WIB.

Di dalam kapal itu, terdapat 20 orang penumpang yang terdiri dari 18 orang TKI dan 2 orang tekong.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, kapal dihempas gelombang yang kuat sehingga tenggelam," kata Sunarto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2020).

Baca juga: Satu Korban Kapal Tenggelam di Selat Malaka Ditemukan Tewas

Saat kejadian, datang sebuah kapal nelayan berhasil menyelamatkan 10 penumpang, terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan.

Keesokan harinya, Rabu (22/1/2020), tim Polairud Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Basarnas Pekanbaru untuk melaksanakan pencarian para korban yang masih menghilang.

Namun, pencarian pada hari pertama belum membuahkah hasil.

Petugas gabungan kembali melakukan pencarian pada Kamis (23/1/2020).

Sekitar pukul 11.25 WIB, petugas menemukan satu buah life jacket dalam keadaan tidak utuh.

Selanjutnya pada pukul 13.30 WIB, petugas menemukan satu korban wanita mengapung di tengah laut yang berusia sekitar 40 tahun.

Korban saat ini berada ke RSUD Kota Dumai.

"Korban belum teridentifikasi, karena penjelasan dari Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, saat ini dibutuhkannya data pembanding dari keluarganya agar dapat teridentifikasi secara tepat terhadap korban," kata Sunarto.

Dari 10 korban yang selamat, petugas kepolisian meminta keterangan terkait kejadian tersebut.

Pengakuan dari korban, mereka ditampung dan disalurkan oleh dua orang pelaku berinisial MZ dan JF.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com