TRENGGALEK, KOMPAS.com – Penyelidikan kasus persetubuhan ayah terhadap dua putri kandung di Trenggalek, Jawa Timur, menemukan fakta baru.
Dalam penyelidikan lanjutan terhadap tersangka berinisial HM (51), diketahui dia sudah menyetubuhi putri pertamanya bernama Bunga (kakak) sebanyak empat kali.
Baca juga: Pria Ini Setubuhi Dua Putri Kandung dalam Rentang Waktu 2 Tahun
“Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengaku menggauli Bunga (kakak) satu kali di tahun 2018,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui sambungan telepon, Jumat (24/1/2020).
Polisi juga mendapat keterangan baru dari tersangka bahwa Bunga menolak ajakan HM (51) untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Cabuli 2 Anak Kandung Sendiri, Pria Ini Ditangkap
Dalam hal ini, pelaku mengakui semua perbuatannya, yaitu telah hendak mencoba menyetubuhi Bunga sebanyak tujuh kali.
"Pelaku tiga kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Yang lebih mengejutkan lagi, pelaku HM (ayah) menggauli putri pertamanya Bunga di samping cucu pelaku, yakni anak kandung Bunga yang masih balita.
Baca juga: Ayah yang Bekap dan Todong Dua Putrinya Sudah Ditinggal Istri 5 Bulan Jadi TKI
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku pada malam hari.
"Pernah, pada saat menggauli bunga, cucunya menangis, dan tersangka keluar dari kamar,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan
Selain kepada Bunga, dalam pemeriksaan lanjutan juga ditemukan fakta baru bahwa tersangka HM telah menyetubuhi Mawar (adik) sebanyak empat kali.
Pada pengakuan sebelumnya, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018.
"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, setelah penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur AKBP Jean Calvijn.
Baca juga: Ayah yang 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sadar Perkosa dan Ancam Bunuh Korban
Kapolres Trenggalek juga menjelaskan, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya itu disertai dengan unsur paksaan.
Pelaku melakukan berbagai upaya paksaan agar korban tidak melawan ketika dilakukan persetubuhan.
“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca juga: Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun hingga Melahirkan, Ini Pengakuannya