KOMPAS.com- Pasangan suami istri di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) AM dan FN diduga melakukan pemerkosaan pada anak angkat mereka RM (21).
Oleh sang istri, FN kejadian perkosaan itu justru direkam dengan menggunakan kamera ponsel.
Seusai memerkosa, pasutri tersebut mengancam RM dengan menggunakan foto dan video yang mereka ambil.
"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana," ungkap kakak RM, RH usai mendampingi RM di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun: Hamil 2 Kali hingga Diancam Dibunuh
Ancaman tersebut membuat RM takut. Ia pun terpaksa diam.
"Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya (pelaku)," ujar RH.
Pasangan itu memanfaatkan ketakutan RM dan terus-menerus memerkosanya.
Pemerkosaan diduga dillakukan selama 6 tahun. Mulai RM berusia 15 tahun hingga saat ini usianya telah mencapai 21 tahun.
Baca juga: Disebut Perkosa Korban yang Tidak Sadar, Reynhard Sinaga: Mereka Pura-pura Tidur
RH menjelaskan, oleh orangtua mereka, adiknya (RM) dititipkan ke pasangan suami istri AM dan FN.
Orangtua mereka sudah kenal dengan pasangan itu dan memercayakan RM pada keduanya untuk dirawat.
RM tinggal di rumah pasutri tersebut sejak ia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat itu usianya masih 15 tahun.
"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH.
Namun sayangnya, AM dan FN justru merusak kepercayaan dengan memerkosa RM berulang kali.
Baca juga: Pria Berusia 60 Tahun Perkosa Gadis 13 Tahun di Buleleng