Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Ayah Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun: Hamil 2 Kali hingga Diancam Dibunuh

Kompas.com - 08/01/2020, 12:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang ayah di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan, berinisial YD (40), tega mencabuli anak kandungnya, AD (19) sejak tiga tahun lalu.

Saat pertama kali melakukan aksi pencabulan, AD masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Akibat pencabulan itu, AD telah melahirkan anak pertama. Ia juga diketahui tengah mengandung anak kedua karena tindakan bejat ayah kandungnya.

Berikut fakta-fakta ayah hamili anaknya di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dihimpun Kompas.com:

Baca juga: Ayah Hamili Putri Kandung Usia 16 Tahun dan Membawanya Kabur

1. Bercerai dengan istri

Ilustrasi pernikahanshutterstock Ilustrasi pernikahan
Beberapa tahun yang lalu YD diketahui telah bercerai dengan istrinya karena sang istri memilih menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Lantaran orangtuanya bercerai, AD tinggal bersama nenek dari keluarga ibunya.

Mulai tahun 2016, AD memutuskan tinggal dengan sang ayah, YD karena neneknya sudah sering sakit-sakitan.

YD melakukan pencabulan pada AD saat AD mulai tinggal dengannya.

Baca juga: Mengungkap Fakta Oknum Guru SD Diduga Cabuli 12 Siswi di Sleman

2. Ketika AD minta diobati ayahnya

Ilustrasi SHUTTERSTOCK Ilustrasi
Kejadian pencabulan kali pertama berawal saat AD mengeluh merasakan sesak di bagian dadanya.

AD yang ketika itu berusia 16 tahun tanpa curiga meminta ayahnya mengobati sakitnya.

Karena tidak memiliki biaya ke dokter, YD mengobati AD dengan daun sirsak yang ditempelkan di bagian dada anaknya.

"Pertama kali dicabuli saat anaknya itu mengeluh sakit pada bagian dada, kemudian diobati oleh tersangka secara tradisional. Saat itulah muncul nafsu tersangka mencabuli korban," jelas Kapolres Kotabaru AKBP Andi.

Baca juga: Remaja yang Cabuli Anak 14 Tahun Ditangkap, Pelaku Kenal Korban dari Facebook

3. Terpengaruh video porno

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
YD melakukan pencabulan terhadap AD berulang-ulang selama tiga tahun, hingga AD berusia 19 tahun.

Menurut Kapolres, YD mencabuli anaknya 3 hingga 4 kali dalam sepekan.

Andi menjelaskan, selain karena telah berpisah dengan istrinya, YD sering menonton video porno dan meminum minuman keras.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com