Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat Berdalih Suka Sama Suka

Kompas.com - 17/01/2020, 10:02 WIB
Syarifudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga memperkosa anak angkat selama bertahun-tahun, kini menjalani pemeriksaan di Polres Bima.

Salah satu terduga pelaku yakni AM, membantah bahwa dia telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, RM.

Dia juga membantah melakukan persetubuhan selama bertahun-tahun.

AM yang merupakan aparatur sipil negara yang bertugas sebagai pengawas di Dinas Pendidikan ini mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali terhadap korban.

"Saya hanya melakukan lima kali, itu pun di tahun 2019 saat dia berstatus mahasiswi, bukan sejak SMP," kata AM kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan polisi.

Baca juga: Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat merupakan Kepala Sekolah dan Pengawas

AM berdalih bahwa hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

AM mengatakan bahwa hubungan seksual dengan korban berawal dari rasa cinta.

"Jadi tidak benar kalau saya melakukan secara paksa. Awalnya ada ungkapan rasa cinta dan kami suka sama suka," ujar AM.

AM mengakui bahwa hubungan badan itu dilakukan di rumahnya.

Dia juga mengakui bahwa saat hubungan badan dilakukan dengan anak angkatnya, istrinya yang berinisial FN merekam setiap adegan menggunakan kamera ponsel.

Video tak senonoh itu kemudian beredar di khalayak.

"Saya sama korban juga pernah mengambil foto saat berhubungan. Sementara istri (FN) hanya mengambil video. Tapi saya tidak tahu siap yang menyebarkan itu," tutur AM.

Meski berdalih melakukan perbuatan seks atas dasar suka sama suka, AM menyatakan khilaf dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat Merekam Setiap Adegan Seks

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com