Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Eksekusi Stadion Mattoanging, Ini Kata Pemprov Sulsel

Kompas.com - 15/01/2020, 18:36 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak akan menghentikan langkahnya untuk mengambil alih pengelolaan Stadion Mattoanging, Makassar

Pernyataan itu disampaikan Kasi Hukum Biro Hukum dan Setda Pemprov Sulsel Mauliadi Rauf usai gagalnya eksekusi yang berlangsung pada Rabu (15/1/2020) akibat bentrok dengan massa.

Mauliadi Rauf juga mengatakan klaim Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai pemilik Stadion Mattoanging tidak berdasar.

Baca juga: Pembawa Bom Molotov di Stadion Mattoanging Ngaku Dibayar untuk Berbuat Onar

Menurutnya, stadion itu dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan sertifikat hak milik nomor 40 tahun 1987. 

"Kalau kami tetap bertahan bahwa kami punya legal standing di sini berdasarkan sertifikat 40 tahun 1987," kata Rauf saat diwawancara di Stadion Mattoanging, Rabu siang. 

Sengketa kepemilikan stadion yang jadi markas PSM Makassar, disebut Rauf, bermula pada 1982.

Baca juga: Eksekusi Ricuh, Pemprov Sulsel Gagal Ambil Alih Stadion Mattoanging

Saat itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan pengelolaan fasilitas olahraga itu ke KONI berdasarkan SK Gubernur Nomor 114.

Namun, pada 1986, KONI menyerahkan pengelolaan gedung serta stadion ke YOSS.

Menurut Rauf, pengelolaan stadion yang dilakukan YOSS sudah dicabut KONI usai Pemprov Sulsel menyuratinya pada 29 Agustus 2019.

"KONI kemudian menindaklanjuti dengan SK 312 mencabut pengelolaan YOSS. Jadi apalagi. Kita sebenarnya sudah tidak punya masalah dengan YOSS sama sekali," imbuh Rauf. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com