Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Ricuh, Pemprov Sulsel Gagal Ambil Alih Stadion Mattoanging

Kompas.com - 15/01/2020, 15:14 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan gagal mengeksekusi Stadion Mattoanging, Makassar, pada Rabu (15/1/2020) pagi.

Pasalnya Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) yang mengklaim sebagai pemilik resmi Stadion Mattoangin enggan meninggalkan tempat itu. 

Polisi dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan yang hendak mengeksekusi kesulitan memasuki halaman stadion lantaran pintu masuknya digembok oleh massa pendukung YOSS.

Saat polisi dan Satpol PP berusaha masuk ke halaman stadion, bentrokan pun pecah.

Baca juga: Bentrok Penertiban Stadion Mattoanging Makassar, Polisi Amankan Pembawa Bom Molotov

Kericuhan berhenti setelah Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono dan perwakilan Pemprov Makassar bertemu dengan perwakilan YOSS.

Andi Ilhamsyah Mattalatta dari pihak YOSS yang mengaku sebagai ahli waris lahan Stadion Mattoangin keberatan penertiban yang dilakukan Pemprov Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan, sengketa lahan ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar sehingga pemprov tidak beralasan untuk mengeksekusi lahan stadion. 

"Dari dulu kami siap berdialog. Mari kita bicara dulu. Kami tidak akan lari kok, kami tetap ada di sini," kata Ilham saat dipertemukan dengan perwakilan Pemprov Sulawesi Selatan, Selasa.

Baca juga: Ricuh Penertiban Stadion Mattoanging, Polisi Temukan 4 Bom Molotov

Sementara itu Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan akan kembali memediasi YOSS dengan Pemprov Sulawesi Selatan terkait sengketa lahan stadion di Polrestabes Makassar pada Jumat (17/1/2020). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com