Salin Artikel

Gagal Eksekusi Stadion Mattoanging, Ini Kata Pemprov Sulsel

Pernyataan itu disampaikan Kasi Hukum Biro Hukum dan Setda Pemprov Sulsel Mauliadi Rauf usai gagalnya eksekusi yang berlangsung pada Rabu (15/1/2020) akibat bentrok dengan massa.

Mauliadi Rauf juga mengatakan klaim Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai pemilik Stadion Mattoanging tidak berdasar.

Menurutnya, stadion itu dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan sertifikat hak milik nomor 40 tahun 1987. 

"Kalau kami tetap bertahan bahwa kami punya legal standing di sini berdasarkan sertifikat 40 tahun 1987," kata Rauf saat diwawancara di Stadion Mattoanging, Rabu siang. 

Sengketa kepemilikan stadion yang jadi markas PSM Makassar, disebut Rauf, bermula pada 1982.

Saat itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan pengelolaan fasilitas olahraga itu ke KONI berdasarkan SK Gubernur Nomor 114.

Namun, pada 1986, KONI menyerahkan pengelolaan gedung serta stadion ke YOSS.

Menurut Rauf, pengelolaan stadion yang dilakukan YOSS sudah dicabut KONI usai Pemprov Sulsel menyuratinya pada 29 Agustus 2019.

"KONI kemudian menindaklanjuti dengan SK 312 mencabut pengelolaan YOSS. Jadi apalagi. Kita sebenarnya sudah tidak punya masalah dengan YOSS sama sekali," imbuh Rauf. 

Terkait sengketa lahan yang masih menjalani proses peradilan di PTUN, Rauf menyebut hal itu tidak menggugurkan eksekusi yang dilakukan Pemprov Sulsel. 

Pasalnya, yang digugat pihak YOSS di PTUN tidak menyentuh legal standing sertifikat hak milik yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Perkara itu tidak menghalangi kita untuk melakukan penertiban berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat 1 uu nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara," terang Rauf.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan terjadi antara Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dengan sejumlah massa saat hendak menertibkan Stadion Mattoanging, Makassar, Rabu (15/1/2020) pagi.

Kericuhan tak dapat terhindarkan saat petugas Satpol PP hendak membuka pintu masuk sebelah barat Stadion Mattoanging.

Massa yang ada di dalam halaman stadion langsung melemparkan batu, anak panah, serta bom molotov karena tak ingin petugas Satpol PP melakukan penertiban. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/18361441/gagal-eksekusi-stadion-mattoanging-ini-kata-pemprov-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke