SURABAYA, KOMPAS.com - Sejak uji coba electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau sistem tilang elektronik mulai diterapkan pada 8 Januari 2020 di Surabaya, Jawa Timur, setidaknya ada 100 tilang yang diterbitkan setiap hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur Adhitya Panji Anom mengatakan, para pengendara yang melanggar lalu lintas itu telah mendapat surat teguran.
"Selama uji coba banyak kendaraan yang masih melanggar. Per hari kita batasi hari 100 untuk dilakukan teguran simpatik. Jadi meskipun banyak yang melanggar, cuma seratus saja yang kita berikan teguran, tidak ada sanksi tilang dan denda," kata Adhitya di Posko Gakkum Siola Surabaya, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Istri Hakim Jamaluddin Datangi PN Medan untuk Ambil Uang Duka
Sementara itu, Adhitya mengungkapkan, selama masa uji coba ini, rata-rata pelanggar didominasi kendaraan roda empat.
"Yang mendominasi itu mobil, pelanggarannya dari mulai batas kecepatan, melanggar lampu merah, penggunaan handphone, hingga pelanggaran marka jalan," ujar dia.
Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Sempat Ingin Jadi YouTuber, Shooting Film Era Kerajaan di Kontrakan
Dia menyebutkan, jenis pelanggaran yang diterapkan dalam sistem e-TLE, antara lain, pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Baca juga: Iseng Tendang Orang Tak Dikenal sampai Tewas, Ibu Korban: Nyawa Dibayar Nyawa