Salin Artikel

Uji Coba Tilang Elektronik Tuai 100 Pelanggaran, dari Tepergok Main HP hingga Terobos Lampu Merah

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur Adhitya Panji Anom mengatakan, para pengendara yang melanggar lalu lintas itu telah mendapat surat teguran.

"Selama uji coba banyak kendaraan yang masih melanggar. Per hari kita batasi hari 100 untuk dilakukan teguran simpatik. Jadi meskipun banyak yang melanggar, cuma seratus saja yang kita berikan teguran, tidak ada sanksi tilang dan denda," kata Adhitya di Posko Gakkum Siola Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Sementara itu, Adhitya mengungkapkan, selama masa uji coba ini, rata-rata pelanggar didominasi kendaraan roda empat.

"Yang mendominasi itu mobil, pelanggarannya dari mulai batas kecepatan, melanggar lampu merah, penggunaan handphone, hingga pelanggaran marka jalan," ujar dia.

Dia menyebutkan, jenis pelanggaran yang diterapkan dalam sistem e-TLE, antara lain, pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.


Menurut dia, diterapkannya tilang elektronik di Surabaya bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan. Sebab, berdasarkan analisa kepolisian lalu lintas, kecelakaan bermula dari pelanggaran saat berkendara.

Oleh karena itu, Ditlantas Polda Jawa Timur berharap sistem e-TLE dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas atau zero accident.

"Karena setiap kecelakaan diawali oleh pelanggaran. Jadi kalau kita bisa menekan pelanggarannya, maka kecelakaan bisa menurun," tutur dia.

Sejumlah pelanggar lalu lintas yang terpantau melalui sistem e-TLE ini mendatangi Posko Gakkum Siola. Mereka mendapatkan teguran karena telah melanggar ketentuan lalu lintas di jalan raya.

Setelah dilakukan uji coba selama sepekan, rencananya pada Kamis (16/1/2020) besok, sistem e-TLE akan langsung diterapkan di Surabaya usai di-launching.

"Penerapannya setelah launching, langsung mulai besok dan kami berikan denda tilang pada pelanggar. Jika tidak membayar, ada denda tilang. Apabila tidak mengurus maka ada sanksi pemblokiran saat mengurus pajak kendaraan," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/17523541/uji-coba-tilang-elektronik-tuai-100-pelanggaran-dari-tepergok-main-hp-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke