Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Tilang Elektronik Tuai 100 Pelanggaran, dari Tepergok Main HP hingga Terobos Lampu Merah

Kompas.com - 15/01/2020, 17:52 WIB
Ghinan Salman,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejak uji coba electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau sistem tilang elektronik mulai diterapkan pada 8 Januari 2020 di Surabaya, Jawa Timur, setidaknya ada 100 tilang yang diterbitkan setiap hari.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur Adhitya Panji Anom mengatakan, para pengendara yang melanggar lalu lintas itu telah mendapat surat teguran.

"Selama uji coba banyak kendaraan yang masih melanggar. Per hari kita batasi hari 100 untuk dilakukan teguran simpatik. Jadi meskipun banyak yang melanggar, cuma seratus saja yang kita berikan teguran, tidak ada sanksi tilang dan denda," kata Adhitya di Posko Gakkum Siola Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Istri Hakim Jamaluddin Datangi PN Medan untuk Ambil Uang Duka

Sementara itu, Adhitya mengungkapkan, selama masa uji coba ini, rata-rata pelanggar didominasi kendaraan roda empat.

"Yang mendominasi itu mobil, pelanggarannya dari mulai batas kecepatan, melanggar lampu merah, penggunaan handphone, hingga pelanggaran marka jalan," ujar dia.

Baca juga: Raja Keraton Agung Sejagat Sempat Ingin Jadi YouTuber, Shooting Film Era Kerajaan di Kontrakan

Dia menyebutkan, jenis pelanggaran yang diterapkan dalam sistem e-TLE, antara lain, pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Baca juga: Iseng Tendang Orang Tak Dikenal sampai Tewas, Ibu Korban: Nyawa Dibayar Nyawa

Menurut dia, diterapkannya tilang elektronik di Surabaya bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan. Sebab, berdasarkan analisa kepolisian lalu lintas, kecelakaan bermula dari pelanggaran saat berkendara.

Oleh karena itu, Ditlantas Polda Jawa Timur berharap sistem e-TLE dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas atau zero accident.

"Karena setiap kecelakaan diawali oleh pelanggaran. Jadi kalau kita bisa menekan pelanggarannya, maka kecelakaan bisa menurun," tutur dia.

Baca juga: Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Ibu Kombes: Saya Malu, Nama Baik Saya Tercemar...

Sejumlah pelanggar lalu lintas yang terpantau melalui sistem e-TLE ini mendatangi Posko Gakkum Siola. Mereka mendapatkan teguran karena telah melanggar ketentuan lalu lintas di jalan raya.

Setelah dilakukan uji coba selama sepekan, rencananya pada Kamis (16/1/2020) besok, sistem e-TLE akan langsung diterapkan di Surabaya usai di-launching.

"Penerapannya setelah launching, langsung mulai besok dan kami berikan denda tilang pada pelanggar. Jika tidak membayar, ada denda tilang. Apabila tidak mengurus maka ada sanksi pemblokiran saat mengurus pajak kendaraan," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com