KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan ED, oknum pembina pramuka di Gunungkidul, DIY, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SMP.
Polisi menjerat ED dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara itu, menurut Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid, pelaku sudah mengungkapkan permintaan maafnya.
Pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang berlaku dan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Berikut ini fakta baru kasus tersebut:
Saat dihubungi melalui telepon pada hari Minggu (12/1/2020) oleh Kompas.com, Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setyawan membenarkan ED telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Agus pun menjelaskan, saat ini polisi telah menahan ED untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“(sudah) dilakukan penahanan,” kata Agus.
Baca juga: Pembina Pramuka yang Cabuli Sejumlah Siswi SMP di Gunungkidul Jadi Tersangka
Soal kasus salah satu pembinanya menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan, Bahron mengaku sudah bertemu dengan ED. Saat itu, pelaku meminta maaf atas kasus yang telah menjeratnya tersebut.
Bahron jgua menjelaskan, pihaknya tetap berharap proses hukum yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Harapan kami proses hukum berjalan baik seadilnya dengan tetap memberlakukan asas tak bersalah,” ucap Bahron.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan masalah bantuan hukum terhadap ED.
Baca juga: Lagi, 3 Kapal Perang Indonesia Usir Kapal China Keluar dari Natuna
Dalam kasus tersebut, Kapolsek Gedangsari AKP Solechan mengatakan sudah ada ada 7 orang saksi dan korban yang diperiksa.
Aksi tak terpuji ED diduga dilakukan antara bulan Agustus 2019 hingga Desember 2019 lalu. Lokasi pencabulan ada yang dilakukan di sekolah dan bumi perkemahan di Sleman.