Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Sebelum OTT, Surat Penolakan Permohonan PAW Sudah Ditolak

Kompas.com - 13/01/2020, 12:00 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Pramono Ubaid Tanthowi memohon maaf terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu komisioner KPU RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permohonan maaf itu disampaikan Pramono saat memberikan sambutan pada acara peluncuran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020, Minggu (12/1/2020) di Padang.

"Pertama kali kami memohon maaf atas tragedi OTT oleh KPK terhadap salah seorang Komisioner KPU RI," kata Pramono.

Pramono menyebutkan, peristiwa yang menimpa salah satu komisioner KPU memang tragedi memalukan dan mencoreng seluruh wajah penyelanggara pemilu.

Baca juga: Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela

Apa yang menimpa satu orang itu, kata Pramono, dampaknya tidak hanya satu orang itu, tapi seluruh jajaran KPU. Tak hanya di pusat, tapi seluruh jajaran hingga ke daerah.

Pramono memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dimohonkan partai PDI-P sampai sekarang tidak pernah terjadi.

"Itu yang saya pastikan. Meskipun berkali-kali partai itu mengajukan PAW mengganti calon yang telah duduk, tapi kami sudah putuskan berkali-kali permohonan itu tidak bisa dikabulkan," jelas Pramono.

Secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU RI sudah menolak permohonan PAW.

Pramono menjelaskan, tanggal 6 Januari pihaknya telah melaksanakan rapat pleno.

Tanggal 7 Januari surat sudah ditandatangani dan langsung dikirim ke partai yang bersangkutan, dan dipastikan tanggal 8 Januari sudah diterima.

"OTT terjadinya tanggal 8 Januari. Jadi kami pastikan saat OTT itu sebenarnya surat penolakan kita sudah sampai di partai yang bersangkutan," kata Pramono.

Baca juga: Komisionernya Terjerat OTT, KPU Diminta Evaluasi Internal

Pramono menyebutkan secara kelembagaan dan kolektif kolegial, KPU tidak terlibat dalam peristiwa OTT. Tetapi, ia menyakini bahwa peristiwa ini mencoreng institusi KPU.

"Tentu tidak mudah menyakinkan publik KPU bisa bekerja baik, wong sudah terbukti menerima suap. Pasti ada omongan seperti itu," ujar Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com