Salin Artikel

Fakta Baru Pembina Pramuka Cabuli Siswi SMP, Mengaku Minta Maaf hingga Resmi Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan ED, oknum pembina pramuka di Gunungkidul, DIY, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SMP. 

Polisi menjerat ED dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, menurut Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid, pelaku sudah mengungkapkan permintaan maafnya.

Pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang berlaku dan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Berikut ini fakta baru kasus tersebut:

1. ED resmi jadi tersangka

Saat dihubungi melalui telepon pada hari Minggu (12/1/2020) oleh Kompas.com, Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setyawan membenarkan ED telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Agus pun menjelaskan, saat ini polisi telah menahan ED untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“(sudah) dilakukan penahanan,” kata Agus.

2. Tanggapan Ketua Kwarcab Gunungkidul

Soal kasus salah satu pembinanya menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan, Bahron mengaku sudah bertemu dengan ED. Saat itu, pelaku meminta maaf atas kasus yang telah menjeratnya tersebut. 

Bahron jgua menjelaskan, pihaknya tetap berharap proses hukum yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Harapan kami proses hukum berjalan baik seadilnya dengan tetap memberlakukan asas tak bersalah,” ucap Bahron.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan masalah bantuan hukum terhadap ED.

3. Polisi telah periksa 7 orang saksi dan korban

Dalam kasus tersebut, Kapolsek Gedangsari AKP Solechan mengatakan sudah ada ada 7 orang saksi dan korban yang diperiksa.

Aksi tak terpuji ED diduga dilakukan antara bulan Agustus 2019 hingga Desember 2019 lalu. Lokasi pencabulan ada yang dilakukan di sekolah dan bumi perkemahan di Sleman. 

"Dengan bujuk rayu beberapa siswi dilakukan ciuman dan lainnya," ucapnya.

"Orangtua murid melaporkan ke sini diarahkan ke Polres," tambahnya. 

Akibat perbuatan pelaku, menurut Solechan, para korban diketahui mengalami trauma.

4. Disdikpora Gunungkidul sediakan pendampingan

Untuk memulihkan kondisi para siswi yang menjadi korban pencabulan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul akan menyediakan pendampingan dan konseling.

Selain itu, pihaknya memastiakn ED tidak akan lagi menjadi pembina di sekolah para korban.

“Saya dorong anak-anak tetap belajar dengan baik. Anak anak kami memang trauma terhadap perilaku Pak ED, tetapi di sekolah mereka merasa aman,” katanya.

“Saya berikan jaminan Pak ED tak akan lagi membina Pramuka di SMP ini,” ucapnya.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina )

https://regional.kompas.com/read/2020/01/13/12300041/fakta-baru-pembina-pramuka-cabuli-siswi-smp-mengaku-minta-maaf-hingga-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke