Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Suami Memutilasi Istri dan Simpan Potongan Mayatnya dalam Kulkas

Kompas.com - 08/01/2020, 11:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor


KOMPAS.com- Warga Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MS (46) ditetapkan sebagai tersangka mutilasi istrinya, Siti Aminah (44).

Jasad Siti Aminah ditemukan dalam kondisi terpotong-potong pada Jumat (3/1/2020) di rumah kontrakan mereka.

Potongan tubuhnya disimpan dalam kulkas dan lemari pendingin.

Baca juga: Kronologi Suami Temukan Potongan Mayat Istri dalam Kulkas di Sumbawa

Cemburu

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, MS diduga tega memutilasi Siti Aminah lantaran cemburu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal.

Tak hanya membunuh dan memutilasi tubuh istrinya, MS diduga menyimpan potongan mayat Siti Aminah ke dalam kulkas dan kotak pendingin.

Baca juga: Kasus Mutilasi yang Disimpan dalam Kulkas, Suami Korban Jadi Tersangka

Diperiksa dan ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Usai penemuan potongan tubuh mayat Siti Aminah pada Jumat (3/1/2020) lalu, polisi memeriksa saksi-saksi.

Sebanyak 20 orang saksi dimintai keterangan oleh polisi, termasuk MS.

Mengacu hasil alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik melakukan gelar perkara.

MS pun ditetapkan sebagai tersangka mutilasi tubuh istrinya.

"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi dan olah TKP," ujar Faisal.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca juga: Mutilasi Wanita di Sumbawa, Potongan Tubuh Disimpan di Kulkas dan Box, 19 Saksi Diperiksa Termasuk Suami

Berawal dari bau menyengat

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com