SUMBAWA, KOMPAS.com- Sat Reskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkapkan pelaku kasus mutilasi dalam boks.
Pelaku ternyata suami korban, yakni Muslim.
"Identitas pelaku (mutilasi dalam boks) Muslim alias Banjir," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Ibu di Sumbawa Jadi Korban Mutilasi, Potongan Tubuh Disimpan dalam Kulkas
Polisi berhasil mengungkap pelaku setelah melakukan gelar perkara bersama Kapolres Sumbawa, Kasubdit Jatanras Polda NTB, dan gabungan Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Kasus Korban Mutilasi di Dalam Box dan Kulkas, 19 Orang Diperiksa
Dikabarkan sebelumnya, korban bernama Siti Aminah (44) dikabarkan ditemukan tewas oleh Sat Polres Sumbawa Besar dalam keadaan membusuk di dalam boks styrofoam, pada Jumat (3/1/2020) lalu.
Dimana saat itu di TKP, Siti ditemukan tewas dengan tubuh terpotong-potong. Beberapa potongan tubuhnya bahkan ditemukan dalam kulkas dan kotak pendingin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.